Friday, October 7, 2016

Jenis Dan Bentuk Koperasi

Pengertian Koperasi

Sesuai UU No 12 tahun 1967 pasal 17 tentang pokok - pokok perkoperasian :
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


1.  Jenis - jenis Koperasi (PO 60 Tahun 1959)
  • Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
  • Koperasi Pertanian
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
  • Koperasi Peternakan
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
  • Koperasi Perikanan
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
  • Koperasi Kerajinan/Industri
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

2.  Jenis Koperasi  Berdasarkan Jenisnya
  • Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
  • Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang).
  • Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
  • Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).

3.  Jenis Koperasi Berdasarkan keanggotaannya
  • Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah).
  • Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar).
  • Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
  • Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa).

4.  Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
  • Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang).
  • Koperasi Sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi).
  • Koperasi Pusat (Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer).
  • Gabungan Koperasi (Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat).
  • Induk Koperasi (Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi).

5.  Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
  • Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya).
  • Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya).
  • Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut).


Bentuk Koperasi Sesuai PP No. 60 tahun 1959 :
  • Primer, Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
  • Koperasi Karyawan (Koperasi Pegawai Negeri dan KUD)
  • Pusat, Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
  • Gabungan, Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
  • Induk, Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Sumber :
https://kinantiarin.wordpress.com/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia/
http://guruppkn.com/jenis-jenis-koperasi
https://yulayajahh.wordpress.com/2012/01/01/ketentuan-penjenisan-koperasi-sesuai-uu-no-121967/
https://zalikanurul96.wordpress.com/tag/bentuk-koperasi/

No comments:

Post a Comment