Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
- Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
- Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
- Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
- Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
- Peranan Koperasi dalam Bidang Pendidikan
- Koperasi dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa sekolah. Praktik hidup bermasyarakat dapat dipelajari di dalam koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.
- Peranan Koperasi dalam Bidang Sosial
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
- Mendrong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
- Peranan Koperasi dalam Bidang Ekonomi
- Alat pendemokrasi ekonomi.
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
- Membantu pemerintah dalam mengelola cabang - cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia ( tiang utama pembangunan ekonomi nasional ).
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia.
Sumber :
No comments:
Post a Comment